Pengadilan Tutup Pendaftaran Perkara, Sidang Karomani CS Diperkirakan Mulai 2023

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

20 Desember 2022 20:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka suap Rektor Unila nonaktif Karomani tina di Rutan Wayhui, Senin (19/12/2022) kemarin. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Tersangka suap Rektor Unila nonaktif Karomani tina di Rutan Wayhui, Senin (19/12/2022) kemarin. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru dengan tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani, Warek I Heryandi dan Ketua Senat M Basri terancam diundur hingga 2023.

Hal tersebut disinyalir karena Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah menutup penerimaan pendaftaran berkas perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Juru bicara PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono membenarkan hal tersebut. Menurutnya batas waktu terakhir PTSP PN Tanjungkarang menerima pelimpahan berkas perkara sejak 15 Desember 2022.

"Akan dibuka kembali pada 2 Januari 2023," ujarnya Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya KPK dikabarkan akan mendaftarkan berkas perkara pada Senin (19/12/2022) kemarin beserta pelimpahan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung Way Hui.

Diketahui, ketiga tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 yakni Rektor Unila nonaktif Karomani, Warek I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sudah berada di Rutan Way Hui. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Sidang Suap Unila

Rektor Unila Nonaktif Karomani

Pengadilan

Tutup Pendaftaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya