Oknum Pengacara di Bandar Lampung Jadi Otak Pencurian Mobil, Dibekuk Polisi Bersama Komplotannya
Pandu Satria
Bandarlampung
"Mereka disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas perwira pertama. (*)
Pengacara
Pencurian mobil
Bandar Lampung. Polresta
pajero
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
