Penetapan Tersangka Korupsi Kontainer DLH Bandarlampung Tunggu Ahli
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan kontainer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, masih menunggu kelengkapan syarat.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung Ahmad Hasan Basri menyampaikan, kalau kasus tersebut masih terus berjalan.
"Masih ada yang harus dilengkapi lagi. Yang jelas selangkah lagi akan diumumkan siapa tersangkanya,” kata Ahmsd Hasan Basri, Kamis (17/8/2023).
Menurut Kasi Pidsus, kasus pengadaan kontainer sampah oleh DLH Bandarlampung sendiri, sebelumnya sudah berstatus penyidikan. Namun, sampai saat ini masih menunggu kelengkapan berkas soal pendapat ahli dari BPKP Lampung.
"Kita sudah kirim surat ke BPKP sejak bulan Juli 2023 yang lalu dan sampai sekarang belum ada jawaban," imbuhnya.
Sebelumnya dugaan korupsi pada perkara tersebut, telah merugikan negara sebanyak Rp400 juta. Hasil itu didapat dari audit BPKP Lampung pada tahun 2018 dan 2020. (*)

DLH Bandarlampung
Kontainer Sampah
Kejari Bandarlampung
BPKP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
