Penetapan Tersangka Korupsi Kontainer DLH Bandarlampung Tunggu Ahli

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

17 Agustus 2023 16:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan kontainer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, masih menunggu kelengkapan syarat.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung Ahmad Hasan Basri menyampaikan, kalau kasus tersebut masih terus berjalan.

"Masih ada yang harus dilengkapi lagi. Yang jelas selangkah lagi akan diumumkan siapa tersangkanya,” kata Ahmsd Hasan Basri, Kamis (17/8/2023).

Menurut Kasi Pidsus, kasus pengadaan kontainer sampah oleh DLH Bandarlampung sendiri, sebelumnya sudah berstatus penyidikan. Namun, sampai saat ini masih menunggu kelengkapan berkas soal pendapat ahli dari BPKP Lampung.

"Kita sudah kirim surat ke BPKP sejak bulan Juli 2023 yang lalu dan sampai sekarang belum ada jawaban," imbuhnya.

Sebelumnya dugaan korupsi pada perkara tersebut, telah merugikan negara sebanyak Rp400 juta. Hasil itu didapat dari audit BPKP Lampung pada tahun 2018 dan 2020. (*)


Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DLH Bandarlampung

Kontainer Sampah

Kejari Bandarlampung

BPKP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya