Pencuri Toko di Pringsewu Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

30 Juli 2023 17:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curas saat ini diamankan Polsek Pringsewu Kota. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka curas saat ini diamankan Polsek Pringsewu Kota. Foto : Humas Polsek

RILISID, Pringsewu — Ketahuan mencuri disebuah toko kelontongan milik Alendra (29) di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu Kota, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (29/7/2023).

Berli Primatami (22) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, nyaris tewas setelah dihajar massa sekira pukul 23.30 Wib.

Video viral pria bertubuh gempal yang tertangkap warga di Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, bahkan ramai menyebar di grup whatshapp. 

Nampak, tersangka hanya mengenakan celana dalam, dengan tangan terborgol dan tubuh berlumuran darah. Hingga akhirnya petugas Kepolisian mengevakuasi ke dalam sebuah mobil.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, aksi tersangka diketahui oleh pemilik toko dan langsung menyerang dengan sebilah pisau. Sehingga korban mengalami luka sayat di lengan kirinya.

"Tersangka berusaha melarikan diri dan berhasil ditangkap warga. Mungkin karena geram dengan ulah tersangka, massa langsung menghajar pelaku babak belur," ujar Kapolsek, Minggu (30/7/2023).

Kapolsek menambahkan, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan oleh tersangka seorang diri. Melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur menggunakan sepeda motor tersangka.

Identitas rekan tersangka yang kabur juga sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran oleh Polisi. Selain itu, senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka juga sudah diamankan.

"Tersangka dijerat pasal 365 juncto pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas AKP Rohmadi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

curas

nyaris tewas di hakimi masa

bobol toko

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya