Pemeriksaan Kasus Ardito Sudah Diputuskan, Polda Tinggal Gelar Perkara

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

30 Juli 2021 16:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Tangkapan layar klarifikasi permintaan maaf Ardito Wijaya di akun Instagram pribadinya. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Tangkapan layar klarifikasi permintaan maaf Ardito Wijaya di akun Instagram pribadinya. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Polda Lampung segera menggelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya. 

"Hasil pemeriksaan sudah ditentukan tinggal menunggu gelar perkara saja," ungkap Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin saat dikonfirmasi Rilisid Lampung, Jumat (30/7/2021). 

Selanjutya, Ari menambahkan, setelah menggelar perkara kasus dugaan prokes ini. Pihaknya segera menyimpulkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut untuk menentukan status hukum selanjutnya. 

"Setelah gelar perkara baru kita simpulkan dan menindak lanjuti hasil perkara ini," ungkap dia. 

Namun, Ari belum dapat menentukan kepastian kapan rencana dalam waktu dekat menggelar perkara ini. 

"Nanti akan diinfokan lebih lanjut," singkat dia. 

Diketahui sebelumnya, Ardito dicecar sebanyak 25 pertanyaan dari Ditreskrimsus Polda Lampung. Dimana pemeriksaan tanggal 14 Juli 2021 tersebut berlangsung dari pukul 10:00 WIB sampai 17:10 WIB. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Kasus Pelanggaran Prokes

Ardito Wijaya

Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya