Pembobol Rumah di Sukarame, Diringkus Polisi dan Diberi Tindakan Terukur

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 Desember 2023 14:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu tersangka berinisial SY yang diamankan polisi setelah membobol rumah. Foto : Istimewa
Rilis ID
Salah satu tersangka berinisial SY yang diamankan polisi setelah membobol rumah. Foto : Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Kawanan pembobol rumah, berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Bandar Lampung, Jumat (22/12/2023) sekira pukul 18.45 WIB.

Satu tersangka yang diamankan berinisial SY (35) merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur. Sedangkan tiga rekannya ID, EY, NR dan UUT masih dicari polisi. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan, kejadian pembobolan rumah di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, terjadi Sabtu (8/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

"Tersangka kurang lebih berjumlah lima orang, masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dengan alat obeng dan pisau," kata Dennis, Selasa (26/12/2023).

Setelah berhasil membobol pintu rumah korban, para komplotan pencurian tersebut berbagi tugas mulai dari menjaga situasi hingga mengambil barang seperti handphone dan sepeda motor.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa pembobolan rumah miliknya  ke SPKT Polsek Sukarame untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mendapatkan salah satu lokasi tersangka pembobol rumah tersebut.

"Tersangka SY kita tangkap di tempat kost  daerah Garuntang. Saat itu melawan dan kita berikan tindakan terukur pada betis kanan," imbuhnya. 

Dari tangan tersangka, turut disita satu unit handphone merek Samsung Galaxy A04 dan satu buah dompet kulit warna coklat berisi KTP dan kartu ATM. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembobolan Rumah

polisi

tindakan terukur

sukarame

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya