Peluru Akhiri Perlawanan Pencuri Sepeda Motor di Waykanan
Yulianto
Waykanan
Polisi kemudian menggelar razia dadakan, memeriksa satu per satu pengendara sepeda motor yang melintas. Tak disangka salah satunya adalah tersangka.
Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa nomor kendaraan yang ternyata sesuai dengan sepeda motor milik Taproni yang hilang.
Tapi, AD ternyata besar nyali. Ia melawan polisi hingga aparat terpaksa menembak lutut kaki kirinya. Lelaki brutal ini kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam.
Setelah peluru dikeluarkan, polisi membawa tersangka bersama barang bukti sepeda motor korban ke Polsek Blambanganumpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dibidik pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
