Pejabat PUPR Lampura dan Kontraktor Dijebloskan ke Rutan Kotabumi

Isti Febri Wantika

Isti Febri Wantika

Lampung Utara

21 Desember 2021 21:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Pejabat Dinas PUPR Lampura dan Kontraktor. Foto: Istimewa
Rilis ID
Pejabat Dinas PUPR Lampura dan Kontraktor. Foto: Istimewa

RILISID, Lampung Utara — Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura) menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Lampura, Yasril, Selasa (21/12/2021) malam. 

Selain itu, polisi juga mengamankan kontraktor berinisial Abdul Azim dari CV Banjar Negeri. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampura. 

Mereka sebelumnya sempat menjalani  beberapa jam pemeriksaan sebelum akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi.  

Kasi Intel Kejari Lampura, I Kadek Dwiatmaja, menyebutkan penetapan kedua tersangka merupakan perkembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan.

Yakni dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kalibalangan-Cabang Empat Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,995 miliar. 

Proses penyidikan berlangsung sejak Maret 2021. Tim penyidik Kejari telah meminta keterangan 16 saksi.

Mereka adalah Pengguna Anggaran (PA), PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta tim teknis lainnya yang terlibat secara langsung.

"Termasuk juga dari kontraktor berikut tim teknis dan auditor independen," kata Kadek. 

Dari hasil perkembangan penyidikan, lanjut Kadek, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pekerjaan proyek tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kotaktor

Kasus Tipidkor

Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya