Pejabat PUPR Lampura dan Kontraktor Dijebloskan ke Rutan Kotabumi
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
Pihaknya menemukan kekurangan volume pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran, lapis fondasi agregat kelas A dan B, serta lapisan aspal beton.
"Atas kasus ini negara dirugikan hingga Rp794 juta lebih,” kata Kadek kepada sejumlah wartawan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Kotaktor
Kasus Tipidkor
Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
