Parah! Ribuan Liter Solar Subsidi Dicor di Natar, Dibawa ke Bengkulu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

13 Desember 2022 11:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Yusriandi Yusrin. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Yusriandi Yusrin. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana bidang Migas Penyalahgunaan Niaga dan atau Pengangkutan BBM jenis solar subsidi Pemerintah, Senin (5/12/2022).

Kasubdit IV AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi pemerintah terjadi di salah satu SPBU di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Diamankan, satu unit truk Fuso dengan nomor polisi (nopol) BE 8802 BI. Di dalam bak truk terdapat satu tangki BBM dengan kapasitas kurang lebih 15 ribu liter solar subsidi. 

Selain itu, 11.750 liter solar subsidi hasil cor di SPBU 24.353.48.31 Jalan Lintas Sumatera, Desa Candi Mas, Natar.

"Saat itu, truk sedang di-overtap," jelas dia, Selasa (13/12/2022). 

Overtap dimaksud adalah proses pemindahan isi tangki truk ke tangki kendaraan warna biru-putih bertuliskan, PT Evron Raflesia Energi dengan nopol BD 8498 IU.

"Caranya, menggunakan selang dengan mesin penyedot merek Sanyo," sebutnya.

Berdasar keterangan pengawas sekaligus operator, overtap dan pengecoran sudah berlangsung sejak Januari 2022.

"Paling sedikit dalam seminggu sekali pengecoran dan paling banyak dua kali," ujarnya.

Sopir kendaraan dengan tangki biru-putih mengatakan, solar akan dikirim ke wilayah Provinsi Bengkulu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Solar subsidi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya