Parah! Ribuan Liter Solar Subsidi Dicor di Natar, Dibawa ke Bengkulu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

13 Desember 2022 11:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Yusriandi Yusrin. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Yusriandi Yusrin. Foto: Pandu

Untuk kepentingan penyidikan, pemilik, pengawas/operator, sopir fuso, dan sopir mobil tangki biru-putih ikut diamankan. 

Mereka dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Solar subsidi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya