Parah! Ribuan Liter Solar Subsidi Dicor di Natar, Dibawa ke Bengkulu
Pandu Satria
Bandarlampung
Untuk kepentingan penyidikan, pemilik, pengawas/operator, sopir fuso, dan sopir mobil tangki biru-putih ikut diamankan.
Mereka dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya. (*)
Solar subsidi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
