Pakar Hukum Pidana: Putusan untuk Khamami-Taufik Hidayat Tidak Adil
lampung@rilis.id
Bandarlampung
"(Dalam perkara Khamami) Ini satu saksi, jadi putusan itu adanya ketidakadilan," kata tenaga pengajar FH Unila itu.
Dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Tanjungkarang juga menyebut Khamami dan Taufik Hidayat turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Taufik Hidayat itu memang betul adiknya Khamami. Tapi, waktu Pak Sibron itu memberi uang yang diberikan pada temannya Taufik Hidayat, begitu mau nganter ke Mesuji, mampirlah di rumah Taufik Hidayat," kata Eddy.
Dari sana, kemudian Taufik Hidayat ditangkap dan diadili dengan vonis enam tahun penjara.
"Sedangkan WS itu dipidana 5 tahun. Taufik Hidayat ini 6 tahun, padahal dia enggak ikut berhubungan dengan proyek atau ngatur proyek. Dia tidak terlibat, maka hukuman 6 tahun ini tidak adil," pungkas Eddy. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
