Pakar Hukum Pidana: Putusan untuk Khamami-Taufik Hidayat Tidak Adil

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

22 Oktober 2020 19:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa hukum Khamami dan pakar hukum pidana Eddy Rifai memberikan keterangan kepada awak media di Begadang Resto, Kamis (22/10/2020). FOTO: IST
Rilis ID
Kuasa hukum Khamami dan pakar hukum pidana Eddy Rifai memberikan keterangan kepada awak media di Begadang Resto, Kamis (22/10/2020). FOTO: IST

"(Dalam perkara Khamami) Ini satu saksi, jadi putusan itu adanya ketidakadilan," kata tenaga pengajar FH Unila itu.

Dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Tanjungkarang juga menyebut Khamami dan Taufik Hidayat turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Taufik Hidayat itu memang betul adiknya Khamami. Tapi, waktu Pak Sibron itu memberi uang yang diberikan pada temannya Taufik Hidayat, begitu mau nganter ke Mesuji, mampirlah di rumah Taufik Hidayat," kata Eddy.

Dari sana, kemudian Taufik Hidayat ditangkap dan diadili dengan vonis enam tahun penjara.

"Sedangkan WS itu dipidana 5 tahun. Taufik Hidayat ini 6 tahun, padahal dia enggak ikut berhubungan dengan proyek atau ngatur proyek. Dia tidak terlibat, maka hukuman 6 tahun ini tidak adil," pungkas Eddy. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya