Pakar Hukum Pidana: Putusan untuk Khamami-Taufik Hidayat Tidak Adil
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Mesuji Khamami dan adiknya, Taufik Hidayat memasuki babak akhir.
Kuasa hukum Khamami dan Taufik Hidayat, Masyhuri Abdullah menyebut tahapan PK kliennya sudah masuk pada kesimpulan yang ditunda hingga 4 November 2020.
"Hari ini jadwalnya sudah masuk pada kesimpulan dari pemohon dan termohon," kata Masyhuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2020).
Pihaknya juga telah mengajukan tiga bukti baru (novum) kepada Hakim Agung. Yakni surat keterangan dari Hendri Sofian yang membantu usaha Khamami dan Taufik Hidayat.
Kemudian delapan surat perintah kerja (SPK) terhadap proyek yang dikerjakan Taufik Hidayat dengan nilai total Rp15 miliar.
Yang terakhir adalah keterangan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, yakni Dr. Eddy Rifai.
"Kami juga mengajukan permohonan keterangan pidana sebagai novum. Keterangan ini juga ada yang bentuk tertulis dan waktu persidangan. Ahli pidana menyampaikan pandangan-pandangan, mengenai pembuktian yang diterapkan," tutur Mansyuri.
Sementara itu, Eddy Rifai mengungkapkan alasan kedua terpidana mengajukan PK karena putusan hakim tidak adil.
"Alasan PK dari Khamami adalah pertama kesaksian WS (Wawan Suhendra/mantan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji). Inilah kesaksian satu orang. Dari saksi itulah Pak Khamami itu dipidana," ujarnya.
Sementara dalam KUHAP, lanjut Eddy, saksi itu minimal dua orang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
