PPKHI Sebut Kronologis Polisi soal Penggerebekan Oknum Jaksa dan Pengacara Tidak Benar
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Lampung merespons kasus penggerebekan oknum jaksa dan pengacara di sebuah hotel, Minggu (1/1/2023) lalu.
Selain menyatakan akan mendampingi R (30), oknum jaksa itu, dalam persoalan hukum, mereka menyatakan kronologis penggerebekan yang diungkap polisi kepada media massa tidak benar.
Ketua DPD PPKHI Lampung, Nitaria Angkasa, menjelaskan pihaknya secara internal telah meng-cross check berita di media dengan keterangan R.
Disinggung kronologis yang benar seperti apa, Nitaria tidak menjawab tegas.
"Itu internal kami, ada pihak tertentu yang berhak memberikan penjelasan," elaknya dalam konferensi pers di Hotel De Green Bandar Lampung, Selasa (3/1/2023).
Menurut dia, PPKHI memiliki prosedur sendiri untuk mengetahui masalah yang menimpa anggotanya.
"Ada aturan internal, namun prosesnya seperti apa, yang jelas sudah kami lakukan tahapan-tahapan," ungkapnya.
Ditanya apakah PPKHI akan melaporkan balik sehubungan aduan dugaan perselingkuhan itu, ia menegaskan pihaknya hanya mendampingi R.
"Karena anggota kami ada permasalahan hukum, tentu sebagai organisasi kami tidak bisa lepas. Harus mendampingi," paparnya.
Karena itu, apakah R akan melaporkan balik V (38), suami oknum jaksa M (38) atas tuduhan tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya pada R. (*)
Oknum jaksa digerebek
PPKHI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
