PN Tanjungkarang segera Sidangkan Kasus Hak Cipta Mars Partai Berkarya
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan menyidangkan kasus hak cipta Mars Partai Berkarya, Rabu (30/8/2023).
Juru bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, menjelaskan sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Samsumar menyampaikan, perkara tersebut resmi teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.
Adapun nomor perkaranya 675/Pid. Sus/2023/PN Tjk atas nama terdakwa Muslieh Harni.
"Kalau dari yang tercantum, ditunjuk sebagai hakim ketua adalah Pak Dedy Wijaya Susanto," ujarnya, Jumat (25/8/2023).
Dalam SIPP PN Tanjungkarang juga tercantum Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tersebut, Ponco Santoso.
Muslieh Harni dijerat Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf a, b, e, dan atau huruf g Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Atau, Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf c, d, f, dan atau huruf h UU RI Nomor 28 tahun 2014 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (*)
PN Tanjungkarang
Sidang Hak Cipta
Samsumar Hidayat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
