PH Terdakwa Tanggapi Keterangan Saksi soal Kasus Laporan Palsu Hilang Paspor
Adi Herlambang Saputra
Bandarlampung
Hal sama berlaku untuk Daniel Marshall Purba. Surat tersebut tidak palsu dan tidak memberikan hak apapun kepada kliennya.
Sementara, kesaksian Kresna Aji dari Kantor Imigrasi Kotabumi juga mengonfirmasi bahwa pengajuan paspor Ezekiel Gionata Purba telah memenuhi persyaratan administrasi dan telah disetujui oleh Kantor Imigrasi Kotabumi.
"Paspor tersebut adalah asli dan tidak mengalami perubahan data dibandingkan dengan paspor lama," katanya.
Susanto mengungkapkan bahwa Kresna juga menjelaskan bahwa paspor bukanlah dokumen yang memberikan hak untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Melainkan hanya sebagai syarat perjalanan.
"Dalam artian hak seseorang untuk keluar negeri bukan diatur oleh ada tidaknya paspor. Hak tersebut tetap ada meskipun seseorang tidak memiliki paspor," ujar dia.
Sebab itu, kliennya tetap berpendapat bahwa dakwaan terhadapnya terkesan dipaksakan karena menggunakan pasal pemalsuan surat dan/atau akta otentik. (*)
Daniel Marshal Purba
Paspor Palsu
Shelvia
PN Sukadana
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
