PH Terdakwa Tanggapi Keterangan Saksi soal Kasus Laporan Palsu Hilang Paspor
Adi Herlambang Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penasihat Hukum (PH) Daniel Marshal Purba, Sutanto, memberikan tanggapan soal keterangan saksi Shelvia, yang tak lain istri Daniel.
Keterangan yang diberikan merupakan tanggapan dari persidangan lanjutan yang dilaksanakan di PN Sukadana pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Menurut Sutanto pada sidang tersebut hanya hadir tiga dari lima saksi yang dijadwalkan hadir (baca: Kasus Laporan Palsu Kehilangan Paspor, Shelvia Beri Keterangan di PN Sukadana).
"Mereka adalah saksi pelapor, Shelvia; saksi dari Polsek Braja Slebah, RD Manalu; dan Khresna Aji dari Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung," ujarnya kepada Rilis.id Lampung, Minggu (5/11/2023).
Sementara, lanjut dia, dua saksi fakta yang tak hadir ialah Liong Siu Lan yang merupakan ibu Shelvia dan Shelviana Kristalia, adik Shelvia.
Sutanto mengatakan pada sidang beberapa hari lalu itu, Shelvia mengatakan ibunya tidak hadir karena perdarahan saat buang air kecil.
Sementara, untuk Shelviana Kristalia, tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Sutanto juga membeberkan, bahwa pada sidang itu Shelvia memberikan sejumlah keterangan.
Adapun, hal yang disampaikan Shelvia menurut dia adalah, Shelvia secara resmi masih merupakan istri dari klien.
"sehingga klaimnya tentang memiliki hak asuh anak adalah prematur," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Daniel Marshal Purba
Paspor Palsu
Shelvia
PN Sukadana
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
