PH Sebut Agung Idap Kejiwaan, KPK Pastikan Sehat Jasmani Rohani
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Menanggapi pernyataan Sopian Sitepu selaku penasehat hukum (PH) Agung Ilmu Mangkunegara Bupati Lampung Utara nonaktif, yang mengatakan bahwa tersangka kasus suap fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara itu mengidap penyakit kejiwaan, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram.
"Silakan penasehat hukum menyampaikan hal itu di persidangan. Jangan membuat dan melempar opini di lur sidang," tegas Plt. Jubir KPK RI, Ali Fikri kepada Rilislampung, Selasa (18/2/2020).
Dirinya juga menegaskan, bahwa lembaga anti rasuah itu mempunyai keyakinan yang kuat dalam setiap menangani perkara korupsi.
Dimana tentunya, Agung Ilmu Mangkunegara dinilai KPK mampu untuk menjalani proses persidangan muali dari dakwaan hingga putusan.
"KPK tentu meyakini tersangka sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menjalani proses hukum yang berlalu," lanjutnya.
Sebelumnya, Sopian Sitepu mengatakan bahwa kliennya memiliki kondisi kesehatan jasmani yang baik. Hanya, saja kliennya itu mengidap penyakit psikologi.
"Keadaannya sehat. Pak Agung ini dari sebelum ada persoalan itu, dia memang mengidap penyakit psikologi, yakni kecemasan," katanya.
Bahkan tambah dia, Agung pun sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
