Eks Kasatnarkoba Lamsel Kurir Fredy Pratama Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Berkas perkara oknum polisi yang terlibat jaringan Fredy Pratama dan tiga orang lainnya, dilimpahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kamis (5/10/2023).
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya membenarkan, pihaknya telah melimpahkan ke-empat orang tersangka ke Kejari Bandarlampung. Mereka yakni AKP Andri Gustami, Rivaldo, Ahyat Rojali dan fikri.
"Berkasnya sudah lengkap dan P21. Tadi siang juga sudah dikirim ke Jaksa untuk selanjutnya tahap 2," kata Dirresnarkoba.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bandarlampung Rio Irawan menjelaskan, dalam perkara tersebut telah menerima pelimpahan dari Polda Lampung.
Selanjutnya, Kejaksaan membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejati dan Kejari. Tim akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Empat tersangka kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi dengan barang bukti uang total Rp2,9 milyar dan mobil Ford. Selanjutnya terhadap barang bukti ini kita titipkan ke Bank Mandiri," kata Rio.
Semua tersangka, lanjut Rio disangkakan melanggar pasal kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua Pasal 137 huruf a jo Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman mati," pungkasnya. (*)
Eks Kasatnarkoba Lamsel
Fredy Pratama
Kejari Bandarlampung
Ditresnarkoba
polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
