Oknum PNS Tulangbawang Nyambi Bandar Narkoba

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

5 Mei 2020 20:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilislampung.id
Rilis ID
Ilustrasi: Rilislampung.id

RILISID, Tulangbawang — Oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tulangbawang berinisial SO (38), diduga nyambi jadi bandar narkoba jenis sabu.

Warga Jalan Cemara, Komplek Perkantoran Pemkab lama, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala ini, dibekuk Satresnarkoba Polres Tulangbawang di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Bawang Latak Menggala, Kamis (30/4/2020).

Kasatresnarkoba AKP Boby Yulfia, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, mengatakan penangkapan terhadap oknum PNS itu bermula saat petugas  yang sedang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalintim, Bawang Latak sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

"Dengan informasi itu,  petugas langsung berangkat menuju ke lokasi seperti yang apa yang warga sebutkan,  petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut.

"Alhasil menemukan berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram, kotak kecil berwarna hitam yang terbuat dari kaleng, lima buah plastik klip kosong, sendok sabu (skop), uang tunai sebanyak Rp. 950 Ribu, handphone (HP) merk xiaomi warna gold dan HP merk nokia warna hitam," papar AKP Boby, Selasa (5/5/2020).

Dikatakannya lagi, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif  guna dimintai keterangan darimana medapatakan barang haram jenis sabu tersebut, akibat perbuatannya oknum PNS tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegas dia. (*)

Laporan: Albari Akbar

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya