Oknum P2TP2A Lamtim Tersangka Pencabulan ABG segera Diadili

Kalbi Rikardo

Kalbi Rikardo

Bandarlampung

11 September 2020 14:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum P2TP2A Lamtim. FOTO: HUMAS POLDA LAMPUNG
Rilis ID
Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum P2TP2A Lamtim. FOTO: HUMAS POLDA LAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Tak lama lagi DA, oknum anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Timur (P2TP2A Lamtim) diadili.

Subdit IV Renata Dirkrimum Polda Lampung telah melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamtim.

”Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” papar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (10/9/2020).

Menurut dia, penyidik bekerja berdasarkan LP/B/977/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020. Laporan polisi (LP) ditangani Subdit IV Renakta (Reserse Remaja, Anak-Anak, dan Wanita).

DA dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang ABG berinisial NF (13), warga Lampung Timur (baca: Seorang Anak di Lamtim Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Petugas P2TP2A).

Pada 10-11 Juli 2020, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan pemeriksaan dimulai. DA ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 12 Juli sampai 7 Agustus 2020 kembali dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti.

Pada 8 Agustus 2020, tahap satu berkas perkara diserahkan kepada JPU yang kemudian dinyatakan P21 atau dikembalikan untuk dilengkapi.

Terakhir pada 3 September 2020, pemberitahuan berkas dari hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P21).

”Dan, hari ini tersangka DA dilimpahkan ke Kejari Lamtim,” ungkap Pandra –sapaan akrabnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya