Nyambi Edarkan Sabu, Nelayan asal Bumi Dipasena Ditangkap
lampung@rilis.id
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Merasa penghasilannya melaut kurang, seorang nelayan di Kampung Bumi Dipasena Jaya, Rawa Jitu Timur, Tulangbawang (Tuba) nekat mengedarkan sabu-sabu.
Alhasil, pria berinisial AA (32) itu harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.
Ia dibekuk saat berada di rumahnya pada pukul 21.00 WIB, Selasa (17/11/2020).
Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra menjelaskan, awalnya polisi memeroleh informasi rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Aparat kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Benar saja saat penggerebekan, polisi menemukan 0,59 gram sabu-sabu yang dibungkus plastik klip.
Selain itu, aparat menyita pipa kaca, pipet yang ujungnya runcing untuk menyendok sabu, satu lembar tisu warna putih, korek api gas, dan kotak rokok merek Menara.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.
Juga ada pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
