Nekat Curi Mobil BB di Polresta Bandarlampung, Warga Kemiling Ditangkap
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan tersangka pencuri barang bukti (BB), Herdi Pranajaya (57), warga Kemiling, Sabtu (19/8/2023).
Menariknya, pencurian terjadi di halaman parkir Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polresta Bandarlampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan BB yang dicuri merupakan mobil milik tersangka.
Kendaraan Nissaan Grand Livina nopol BE 2731 AR warna abu-abu itu ditilang oleh Satlantas Polresta Bandarlampung.
Pasalnya, polisi menduga nomor polisi (nopol) mobil palsu sehingga kendaraan diangkut ke Mapolresta Bandarlampung.
Kepada tersangka, polisi menegaskan mobil baru dapat diambil jika dirinya dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (18/8/2023, Red), tersangka datang diam-diam ke Polresta Bandarlampung," jelasnya, Kamis (24/8/2023).
Ia mengeluarkan mobil dari Polresta dengan kunci cadangan. Petugas Satlantas kemudian melaporkan kejadian ini kepada Satreskrim.
"Berdasar rekaman CCTV, kami menangkap tersangka di kediamannya bersama mobil dimaksud," tutupnya. (*)
Pencurian BB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
