Nekat Curi HP di Polres, Calon Kades di Lamtim Terancam Lima Tahun Penjara
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Calon Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) berinisial KM (55), diamankan Polisi karena mencuri handphone (HP).
Peristiwa tersebut, terjadi di ruang satu atap Polres Lamtim, Selasa (8/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes EP Sihombing menjelaskan, KM mencuri HP merk Samsung milik Damiyanti (51) warga Bumiagung.
"Saat itu korban bersama suaminya sedang mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Korban menaruh HP di kursi ruang tunggu," tutur Kasat, Rabu (9/8/2023).
Setelah korban bersama suaminya dipanggil untuk giliran, ketika selesai ingin mengecek HP. Karena korban baru menyadari jika HP ditinggal di kursi ruang tunggu.
"Korban sempat menanyakan kepada masyarakat lain yang menunggu, namun tidak mengetahui. Saat dihubungi nomor HP korban ternyata aktif, tetapi tidak diangkat," jelasnya.
Di hari yang sama, anggota Satreskrim Polres Lamtim bersama anggota Polsek Way Jepara mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya di kediamannya sekira pukul 14.00 WIB.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp2,6 juta. Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Iptu Johannes EP Sihombing. (*)
Lihat video:
Menampilkan halaman 1 dari 2Editor: Agus PamintaherTag :Calon Kades
Berita Lampung Timur
Mencuri Handphone
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
