Natal, Terpidana Pencabulan Anak di Rutan Kota Agung Dapat Remisi Sebulan
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Satu dari tiga orang tahanan beragama Nasrani di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, mendapat remisi Natal 2023, Senin (25/12/2023).
Dia adalah Paulus Paijo anak dari Karso Utomo. Terpidana kasus pencabulan terhadap anak itu mendapat pengurangan hukuman sebulan.
Paulus sebelumnya dipidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan pada 21 April 2022.
Kepala Rutan Kota Agung, Benny M Saefulloh, menyampaikan pemenuhan hak narapidana dan anak untuk mendapat remisi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi merupakan suatu upaya untuk menanggulangi overkapasitas.
"Selain itu, wujud keterbukaan informasi pubik bagi masyarakat tentang pemenuhan hak narapidana," ungkapnya.
Diketahui, dari 372 penghuni Rutan Kelas II B Kota Agung, terdapat tiga orang warga binaan yang beragama Nasrani.
Namun hanya satu orang yang memenuhi syarat mendapatkan remisi Natal 2023. Sementara, dua lainnya belum memenuhi syarat karena berstatus tahanan. (*)
Rutan Tanggamus
remisi Natal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
