Natal, Terpidana Pencabulan Anak di Rutan Kota Agung Dapat Remisi Sebulan

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

25 Desember 2023 12:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Paulus (kiri) saat menerima remisi Natal 2023 di Rutan Kelas IIB Kota Agung. Foto: ist
Rilis ID
Paulus (kiri) saat menerima remisi Natal 2023 di Rutan Kelas IIB Kota Agung. Foto: ist

RILISID, Tanggamus — Satu dari tiga orang tahanan beragama Nasrani di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, mendapat remisi Natal 2023, Senin (25/12/2023). 

Dia adalah Paulus Paijo anak dari Karso Utomo. Terpidana kasus pencabulan terhadap anak itu mendapat pengurangan hukuman sebulan.

Paulus sebelumnya dipidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan pada 21 April 2022.

Kepala Rutan Kota Agung, Benny M Saefulloh, menyampaikan pemenuhan hak narapidana dan anak untuk mendapat remisi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Pemberian remisi merupakan suatu upaya untuk menanggulangi overkapasitas.

"Selain itu, wujud keterbukaan informasi pubik bagi masyarakat tentang pemenuhan hak narapidana," ungkapnya. 

Diketahui, dari 372 penghuni Rutan Kelas II B Kota Agung, terdapat tiga orang warga binaan yang beragama Nasrani.

Namun hanya satu orang yang memenuhi syarat mendapatkan remisi Natal 2023. Sementara, dua lainnya belum memenuhi syarat karena berstatus tahanan. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Rutan Tanggamus

remisi Natal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya