Narapidana Terorisme Asal Klaten Bebas dari Lapas Kotaagung
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Narapidana kasus terorisme, Hari Kuncoro dibebeskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kotaagung, Selasa (3/1/2023).
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIB Kotaagung Aryo Pratama mewakili Kalapas Kotaagung Beni Nurrahman mengatakan, pembebasan tersebut karena masa pidana yang bersangkutan telah habis atau disebut dengan istilah bebas murni.
Pembebasan berdasarkan Surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung nomor: W9.PAS7.PK.01.02-009 Tahun 2023. Proses pelaksanaan berlangsung di ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban.
"Disaksikan Tim Idensos Densus 88, BNPT Tanggamus, Polda Lampung, Polsek Kotaagung, dan Intel Kodim 0424 Tanggamus, Hari Kuncoro diberikan pengarahan terkait pembebasannya," ujar Arya Pratama.
Sebelum dibebaskan, Hari kuncoro terlebih dahulu mengikuti swab tes antigen dengan hasil negatif oleh Dokter Lapas, dr. Rika Heriani di klinik Lapas. Setelah itu menyelesaikan berkas yang harus di tandatangani, sidik jari dokumen pembebasan murni dan serah terima Narapidana dari kepada Tim Idensos Densus 88.
Sebelumnya, Hari Kuncoro dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor putusan: 937/Pid/Sus/2019/PN.Jkt.Tim.
Setelah menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Hari lalu dipindahkan ke Lapas Kotaagung pada tahun 2020 hingga dibebaskan.
Hari Kuncoro berencana untuk pulang ke rumahnya di Klaten, Jawa Tengah dikawal oleh Tim Idensos Densus 88.
"Saya mau pulang ke kampung halaman," ujarnya singkat. (*)
Hari kuncoro
Napi teroris
dibebaskan
lapas kotaagung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
