Motor Digondol Tetangga, Titian Akhirnya Benafas Lega Karena Ini

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

22 Agustus 2021 19:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Tanggamus — Pihak Polres Tanggamus menyerahkan satu unit motor yang disita dari pencuri kepada pemiliknya di Mapolres Tanggamus. Penyerahan dilakukan setelah korban memperlihatkan surat-surat kendaraannya. 

Motor jenis matik itu diserahkan kepada Titian Ningsih (35), warga Jalan Dwi Tunggal, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, yang sebelumnya menjadi korban pencurian.

“Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada polisi yang merespon cepat laporan kehilangan motor saya,” ungkap Titian usai menerima motornya kembali.

Titian sendiri kehilangan motor pada awal Agustus lalu, dan tersangkanya ternyata adalah mantan tetangganya sendiri.

Menurut polisi, tersangka bernama Suhendri (38) warga Desa Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, ditangkap pada 12 Agustus lalu.

“Kamis berharap masyarakat selalu waspada karena kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja,” ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi diamini Dandim 0424/Tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo yang mendampinginya, dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung, Minggu (22/8/2021).

Usai penyerahan korban segera membawa pulang motornya, dan berharap polisi bisa terus menjaga keamanan dan menangkap para pencuri motor yang meresahkan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

pencuri

pencurian

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya