Modus Jajal Motor, Iyun Bawa Kabur Motor Warga Merbau Mataram

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

17 Mei 2021 15:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Selatan — Iyun Demiyati (27) warga Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pasalnya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu nekat membawa kabur motor milik Masdani (28), warga Desa Tanjungbaru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel).

Menurut Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Nizwan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/5/2021) lalu. Tersangka mengaku awalnya ingin mencoba motor korban.

“Dalih tersangka dengan meminta ijin menjajal motor. Setelah korban menunggu, pelaku tidak juga kembali lagi,” ungkap Aspul, Senin (17/5/2021) kepada Rilisid Lampung

Polisi langsung bergerak mencari tersangka setelah mendapat laporan dari korban. Polisi kemudian bisa menangkap tersangka di tempat persembunyiannya dan turut disita barang bukti motor korban. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya