Minggu Maling TV di Rumah Tetangga, Rabunya Ketangkap Saat Sembunyi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

6 Oktober 2023 08:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu tersangka pencuri TV milik tetangganya yang diamankan Polsek Tanjungbintang. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Salah satu tersangka pencuri TV milik tetangganya yang diamankan Polsek Tanjungbintang. Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Belum sempat menikmati hasil dari mencuri televisi (TV), dua tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 23.30 WIB. 

Saat ini Midiyanto (30) dan Arlan (31) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek.

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua tersangka membobol rumah Anggi (24) yang masih tetangganya, Minggu (1/10/2023).sekira pukul 20.00 WIIB.

Tersangka masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela bagian samping. Kemudian mengambil satu unit TV digital merk Sharp 32 Inch warna hitam yang menempel di dinding ruang tengah.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta, melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Martono, Jumat (6/10/2023).

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Dengan di back up Tekab 308 Polres Lamsel, tersangka diamankan di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjungsari. 

Setelah dilakukan interograsi keduanya mengakui mencuri satu unit TV milik korban dan selanjutnya berikut barang bukti diamankan di Polsek Tanjungbintang.

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri TV

warga Tanjungsari

polsek Tanjungbintang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya