Meski Terjadi di Kampanye, Kasus Komika adalah Penistaan Agama, bukan Pelanggaran Pemilu
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Langkah Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka penistaan agama mendapat apresiasi positif.
Juga, menjadi penegas kasus itu bukan masuk pelanggaran Pemilu. Meski, Aulia menyampaikan narasi standup comedy dalam konteks kampanye capres Anies Baswedan.
Demikian penegasan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Provinsi Lampung, Gunawan Pharrikesit, Senin (11/12/2023).
"Polda merespons tegas, cepat, dan tepat masalah yang bisa mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tandasnya.
Sebelumnya, Gunawan mendampingi ulama Habib Umar Assegaf mewakili Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Lampung (AMAPL).
Habib melaporkan dugaan penistaan agama komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung, Sabtu (9/12/2023).
Atas penetapan tersangka ini, Gunawan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menarik-narik kasus ini kepada pelanggaran Pemilu.
Sebab, persoalan ini merupakan delik yang berdiri sendiri dengan adanya Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Menurut dia, pihak Gakumdu dan penegak hukum harus memperkaya referensi apa yang dimaksud dengan delik dan mana yang masuk pelanggaran Pemilu.
"Sehingga penanganan tindak pidana tidak simpang-siur dalam penerapannya," ingatnya. (*)
Aulia Rakhman
komika
penistaan agama
kampanye anies
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
