Mengkhawatirkan! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar di Lampung Tersandung Kasus Narkoba
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Puluhan mahasiswa dan pelajar di Lampung tersandung kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2022.
Dari jumlah itu, hanya empat orang yang direhabilitasi dengan berbagai alasan.
Pertama, mereka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna.
Kedua, saat diamankan tidak ada barang bukti (BB) narkoba. Kalaupun ditemukan, BB narkoba tidak banyak.
"Ketiga, mereka dikualifikasikan korban berdasar asesmen terpadu," jelas Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Aris Supriyono, Rabu (21/12/2022).
Dia menjelaskan keseluruhan ada 56 mahasiswa dan pelajar yang tersandung kasus narkoba.
Untuk BB narkoba dari tersangka mahasiswa, polisi menyita 1.506 gram ganja, 42.026 gram sabu, 15,4 gram tembakau sintetis, dan 1.705 butir pil psikotropika.
Sementara itu, BB dari tersangka pelajar adalah 64,31 gram ganja, 16,1 gram sabu, dan 2,13 gram tembakau sintetis.
Mengantisipasi peredaran narkoba, Polda Lampung telah melakukan penyuluhan narkoba dan menggelar dialog interaktif di media elektronik.
"Selain itu, merazia beberapa tempat hiburan malam," pungkasnya. (*)
Pelajar narkoba
mahasiswa narkoba
narkoba di Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
