Melawan dengan Golok, Pencuri Sapi di Lamtim Tewas Didor

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

8 September 2023 10:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Polisi saat membawa tersangka pencuri sapi ke Puskesmas setelah didor polisi, Kamis (7/9/2023). Foto: Humas Polres
Rilis ID
Polisi saat membawa tersangka pencuri sapi ke Puskesmas setelah didor polisi, Kamis (7/9/2023). Foto: Humas Polres

RILISID, Lampung Timur — Polres Lampung Timur (Lamtim), melakukan tindakan terukur terhadap pencuri sapi berinisial NY (44), warga Tamanasri, Kecamatan Purbolinggo.

Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Way Bungur Iptu Putu Hartha menjelaskan, tersangka diamankan bersama rekannya EP (29), warga Bungamayang, Lampung Utara.

Saat ingin ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polres Lamtim, Tuba, dan Lampura, EP melarikan diri.

Sedangkan NY diketahui berada di Jalan Lintas Tuba. Ia diringkus tanpa perlawanan. 

"Ketika akan kita amankan, tersangka NY melawan dengan menggunakan golok," kata Kapolres, Jumat (8/9/2023).

Karena membahayakan polisi, terpaksa NY dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Ia ditembak dua kali di bagian dada. 

NY sempat dilarikan ke Puskesmas Mulyosari untuk mendapat perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.

Sebelumnya, NY dan rekannya mencuri tiga sapi milik SP (39), warga Kecamatan Waybungur, pada Rabu (6/9/2023) dini hari. Namun, dari tiga sapi hanya satu yang berhasil mereka bawa. 

"Dua ekor sapi lainnya, belum sempat diangkut. Keburu ditemukan warga beberapa ratus meter dari kandang milik korban," imbuh Kapolres.

Berdasarkan data pihak Kepolisian, NY diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian ternak sapi di Kabupaten Lamtim. Antara lain di Kecamatan Waybungur, Purbolinggo, Sekampung, Pekalongan, serta Batanghari Nuban.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Maling Sapi

Polres Lampung Timur

Tindakan Tegas Terukur

Meninggal dunia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya