Media Wajib Mematuhi Pedoman Peliputan dalam Penulisan Berita Terkait Terorisme

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Bandarlampung

21 Desember 2023 14:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Workshop Peran Pers dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk mewujudkan Indonesia Harmoni di Novotel Bandar Lampung, Kamis (21/12/2023). Foto: Rilis.id Lampung/ Rima
Rilis ID
Workshop Peran Pers dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk mewujudkan Indonesia Harmoni di Novotel Bandar Lampung, Kamis (21/12/2023). Foto: Rilis.id Lampung/ Rima

12. Dalam hal wartawan menerima undangan meliput sebuah tindakan aksi terorisme, wartawan perlu memikirkan ulang untuk melakukannya. Kalau undangan terkait dengan rencana aksi pengeboman atau aksi bom bunuh diri sebaiknya wartawan tak perlu memenuhinya, karena hal itu dapat dipandang sebagai cara memperkuat pesan teroris dan mengindikasikan ada kerja sama dalam sebuah tindakan kejahatan. Wartawan menyampaikan rencana tindak/aksi terorisme kepada aparat hukum.

13. Wartawan wajib selalu melakukan check dan rechek terhadap semua berita tentang rencana maupun tindakan dan aksi terorisme ataupun penanganan aparat hukum terhadap jaringan terorisme untuk mengetahui apakah berita yang ada hanya sebuah isu atau hanya sebuah balon isu (hoax) yang sengaja dibuat untuk menciptakan kecemasan dan kepanikan. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RICO ANGGARA
Tag :

Terorisme

dewan pers

peliputan berita

penulisan berita

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya