Media Wajib Mematuhi Pedoman Peliputan dalam Penulisan Berita Terkait Terorisme

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Bandarlampung

21 Desember 2023 14:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Workshop Peran Pers dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk mewujudkan Indonesia Harmoni di Novotel Bandar Lampung, Kamis (21/12/2023). Foto: Rilis.id Lampung/ Rima
Rilis ID
Workshop Peran Pers dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk mewujudkan Indonesia Harmoni di Novotel Bandar Lampung, Kamis (21/12/2023). Foto: Rilis.id Lampung/ Rima

RILISID, Bandarlampung — Dewan Pers pada Kamis 21 Desember 2023 menggelar diskusi dengan menggelar Workshop Peran Pers dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk mewujudkan Indonesia Harmoni di Novotel Bandar Lampung.

Yosep Adi Prasetyo yang merupakan Ketua Dewan Pers Periode 2016-2019 dalam hal ini mengingatkan semua media dan para wartawan untuk berhati-hati dalam penulisan terkait terorisme.

"Hati-hati kawan-kawan dalam penulisan tentang terorisme. Karena untuk penulisan berita terkait terorisme memiliki pedoman peliputan tersendiri," ungkapnya.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan berita tentang terorisme. Hal ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme.

"Disana ada 13 butir poin-poin yang harus diperhatikan dalam penulisan berita tentang terorisme. Meskipun demikian juga tidak diperbolehkan misalnya wartawan memilih tidak menulis, karena ini kejadiannya ada dan publik harus dilaporkan dengan benar," lanjutnya.

Dia juga menyebut relasi antara media massa dan terorisme bisa merupakan relasi simbiosis mutualisme di mana kedua belah pihak memerlukan satu sama lain dalam sebuah hubungan yang saling menguntungkan. 

Dia juga mengingatkan soal penyebaran gambar korban atau aksi teror di media masa yang harus diwaspadai. Terutama gambar-gambar yang terlihat sadisme.

"Karena memuat atau menyiarkan gambar aksi teror yang dramatis sama dengan menyebarkan pesan teror sang teroris. Sehingga ketika foto dibuat di media itu menyampaikan pesan-pesan pelaku teror, meskipun pelakunya sudah meninggal. Sehingga itu tidak boleh, dan hal-hal sadis yng menimbulkan trauma tidak boleh," lanjutnya.

Adapun 13 butir poin-poin panduan peliputan terorisme yang termuat dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme sebagai berikut:

1. Wartawan selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas di atas kepentingan berita. Saat meliput sebuah peristiwa terkait aksi terorisme yang dapat mengancam jiwa dan raga, wartawan harus membekali diri dengan peralatan untuk melindungi jiwanya. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RICO ANGGARA
Tag :

Terorisme

dewan pers

peliputan berita

penulisan berita

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya