Mau Transaksi Sabu, Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria paruh baya bernama Fahrozi (34), bekerja sebagai wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.
"Hari Minggu (23/07/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, anggota kami, menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat akan bertransksi narkotika di wilayah Kelurahan Menggala Kota," ungkap Kasatres Narkoba, AKP. Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH., mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP. Jibrael Bata Awi, SIK., Senin (24/07/2023).
Dari tangan tersangka, lanjut AKP. Aris, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar wilayah tersebut.
"Saat polisi tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," jelasnya.
Kasat menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Tuba saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Selain itu terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," tutupnya. (*)
Polres Tuba
Satresnarkoba
transaksi sabu
pemuda menggala
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
