Mau Pulang ke Rumah, Pria Menggala Ditangkap Polisi, Ternyata Tersangka Pemerkosaan
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Seorang pria paruh baya berinisial Mu (53) warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba, diamakan Unit Reskrim Polsek setempat, Selasa (31/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Ia dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual oleh korban yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang (Tuba).
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tuba AKBP Jibrael Bata Awi membenarkan penangkapan tersangka di Jalan IV, Kecamatan Menggala.
Selain itu, turut disita barang bukti (BB) berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah merk adidas milik korban yang berprofesi sebagai tenaga honorer.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan dari korban, tindak pidana tersebut dialaminya pada hari Kamis (24/11/2022), sekitar pukul 00.30 WIB, di dalam rumah korban.
Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu depan dan menuju kamar korban. Saat itu, korban sedang tertidur lelap dan hanya ada anak-anaknya. Sedangkan suami korban pergi untuk berdagang.
"Tersangka mengancam korban, kalau sampai berteriak akan di bunuh. Karena takut, tersangka leluasa melakukan kekerasan seksual kepada korban," ujar Kapolsek, Rabu (1/10/2023).
AKP Sunaryo menambahkan, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandarlampung.
"Anggota kami akhirnya berhasil menangkap tersangka, saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya," imbuh AKP Sunaryo.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan.
Polres Tuba
Polsek Menggala
tersangka pemerkosaan
ditangkap mau pulang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
