Mau Pulang ke Rumah, Pria Menggala Ditangkap Polisi, Ternyata Tersangka Pemerkosaan

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

1 November 2023 17:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Menggala, mengamankan tersangka tindak pidana kekerasan seksual, Selasa (31/10/2023). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Polsek Menggala, mengamankan tersangka tindak pidana kekerasan seksual, Selasa (31/10/2023). Foto : Humas Polsek

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Polsek Menggala

tersangka pemerkosaan

ditangkap mau pulang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya