Mau Pulang ke Rumah, Pria Menggala Ditangkap Polisi, Ternyata Tersangka Pemerkosaan
Alamsyah
Tulangbawang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (*)
Polres Tuba
Polsek Menggala
tersangka pemerkosaan
ditangkap mau pulang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
