Mau Ditangkap Polisi, Tersangka Penganiayaan Pura-Pura Pingsan
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
Barang bukti yang diamankan satu lembar surat visum et refertum, rekaman video CCTV kolam pemancingan Tri Nanda, satu kursi besi kecil yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mustholih mengatakan, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. (*)
Sukabumi bnadarlampung
Polsek Jati Agung
Lampung Selatan
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
