Mau Ditangkap Polisi, Tersangka Penganiayaan Pura-Pura Pingsan

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

7 November 2023 17:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaku saat diamankan polisi
Rilis ID
Pelaku saat diamankan polisi

Akhirnya, pada Senin (6/11/2023) Pukul 15.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung dipimpin Kanit Reskrim Aipda. Armen Fateria melakukan penyelidikan laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa tersangka yang melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban jelas bernama Emil Salim.

Lalu, Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan penyidikan yang sebelumnya telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan status perkara menjadi sidik dan melakukan penetapan tersangka. 

Dari penetapan tersangka, Polsek Jati Agung memangil tersangka dua kali melalui surat panggilan polisi namun tidak diindahkan.

Sesuai peraturan perundang-undangan, jelas kapolsek, dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, maka polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka dengan Surat Penangkapan Nomor : SP. Bawa / 01/ XI / 2023/ Reskrim Tanggal 06 November 2023.

Berbekal surat penangkapan, Tim Tekab 308 mencari keberadaan tersangka. Lalu didapat informasi keberadaan Emil Salim sedang berada diparkiran depan Pengadilan Tinggi Lampung. 

Pada saat tim gabungan menemui pelaku Emil Salim dan menunjukan surat perintah membawa tersangka, Emil Salim berpura-pura pingsan.

Lalu, tim gabungan membawa tersangka Emil Salim ke Rumah Sakit Bumi Waras untuk dilakukan penanganan medis.

Setelah tim medis memeriksa tersangka, dokter menyatakan tingkat kesadaran dan kesehatan pelaku Emil Salim dalam kondisi baik. Kemudian, tim gabungan membawa Emil Salim beserta barang bukti ke Polsek Jati Agung guna proses hukum lebih lanjut.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Sukabumi bnadarlampung

Polsek Jati Agung

Lampung Selatan

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya