Masuk Rumah Warga Kotaagung, Pencuri Hp Diamuk Massa

Pandu Satria

Pandu Satria

Tanggamus

25 Agustus 2023 12:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.  

TS mengaku bersama AS bergerak dari Way Tuba mencari sasaran. Saat melihat pintu terbuka dan korban tidur, ia masuk ke rumah tersebut.

Namun, TS tidak menduga jika korban hanya tidur-tiduran. Sehingga, ia berupaya lari. 

"Saya lari sekitar 50 meter dari rumah korban sebelum ditangkap warga," kata TS sebelum dijebloskan ke penjara.

Terpisah, Tomi mengaku tidak menyangka jika rumahnya kemasukan pencuri.

"Saya tadinya mengira itu kawan saya. Saya kejar seorang diri sebelum akhirnya warga berdatangan," singkatnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Amuk massa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya