Marbut Jadi Korban Salah Tangkap hingga Ditembak, Polda Lampung Pertimbangkan Ganti Rugi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung mempertimbangkan untuk memberikan ganti rugi pada Oman Abdurohman (54), korban salah tangkap.
Pada kejadian itu, kaki kiri Oman juga ditembak karena dituduh merampok di Kotabumi, Lampung Utara (Lampura).
Penangkapan dilakukan saat Oman sedang bersih-bersih masjid di Provinsi Banten 22 Agustus 2017.
Dia kemudian dibawa ke Lampung dan diturunkan di tengah jalan untuk diinterogasi.
Dalam proses ini, warga Banten itu diminta mengakui perbuatannya. Dia menerima sejumlah penyiksaan hingga kakinya ditembak.
"Saya ditangkap jam 9 di masjid. Saya sedang bersih-bersih, saya kan marbut masjid," jelasnya.
Pada 4 Juni 2018, Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi memvonis bebas Oman.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menyatakan Polda Lampung telah meminta maaf kepada Oman.
"Hal ini menjadi pelajaran bagi kami agar ke depan dalam bekerja kejadian sama tidak terulang," katanya, Senin (18/12/2023).
Soal sanksi terhadap oknum personel yang melakukan salah tangkap, Umi tidak memberikan jawaban jelas.
Salah tangkap
Polres Lampura
Polda Lampungampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
