Mantan Ketua DPRD Jadi Saksi Sidang Sengketa Tanah di Metro Utara
Adi Herlambang Saputra
Metro
Sementara itu, penasehat hukum penggugat, Wiwik Handayani menjelaskan keterangan lima saksi yang dinilai menguntungkan kliennya.
"Pemilik tanah milik orang tua penggugat yakni almarhum Baba Yuseng suami dari almarhumah Wartati," terangnya.
Kuasa hukum tersebut juga memaparkan bahwa tanah yang disengketakan merupakan harta gono-gini dari perkawinan antara Baba Yuseng dan Wartati.
Ia juga menyatakan bahwa para tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat.
"Kami para penggugat meminta kepada PN membatalkan secara hukum akta jual beli no.05/04-met/2000 tertanggal 21 Januari 2000, yang dibuat dihadapan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) VY Ruddy Suharyono, SH tanpa mengikutsertakan para penggugat," tandas Wiwik.
Sayangnya saat awak media mencoba mengkonfirmasi para tergugat mereka tidak memberikan keterangan apapun.
Hal sama dilakukan penasehat hukum tergugat, M Nuzul Wibawa. (*)
Sengketa Tanah
Mantan DPRD Metro
Sudarsono
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
