Mantan Ketua DPRD Jadi Saksi Sidang Sengketa Tanah di Metro Utara
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Mantan Ketua DPRD Kota Metro periode 2009-2014, Sudarsono, menjadi saksi sidang lanjutan sengketa lahan seluas sekitar 2,8 hektare (ha) di wilayah Kelurahan Karangrejo, Metro Utara.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro, Jumat (21/1/2022).
Dalam perkara tersebut, penggugat yang berstatus ahli waris Go Tek Tjoan alias Baba Yuseng, menggugat Setiawan (tergugat I), Yosef Mensana (tergugat II), dan Yuliana (tergugat III).
Selain itu, Ruddy Suharyono menjadi turut tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro sebagai turut tergugat II.
Sidang menghadirkan lima saksi penggugat untuk didengar keterangannya.
Selain Sudarsono, saksi lain masing-masing Rusman, Suheri, Ni'i, dan Saman.
Kelima warga Karangrejo, Metro Utara.l itu menjadi sakai lantaran kediamannya di dekat lokasi tanah sengketa.
Dalam sidang, Darsono menyampaikan ia mengenal sosok pemilik tanah berikut ahli warisnya.
"Sepengetahuan saya, lahan yang sekarang ini menjadi sengketa, punya almarhum Baba Yuseng," paparnya.
Dulu di lahan itu ada pabrik tepung sagu, yang sampai sekarang bekasnya masih ada di lahan tersebut.
Sengketa Tanah
Mantan DPRD Metro
Sudarsono
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
