Mantan Kepala DLH Bantah Perintah Staf Setor Uang ke Kejari

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

2 Agustus 2023 20:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Kepala DLH Kota Bandarlampung, Sahriwansah (memakai peci). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Mantan Kepala DLH Kota Bandarlampung, Sahriwansah (memakai peci). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Mantan Kepala DLH Kota Bandarlampung, Sahriwansah, membantah dirinya memerintahkan stafnya untuk memberikan uang setoran ke Kejaksaan Negeri (Kejari). 

Penegasan ini ia sampaikan dalam sidang kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (2/8/2023).

Sahriwansah menampik pernyataan yang dilontarkan saksi Haris Fadilah (baca:  Ditanya Motif Berikan Uang ke Pejabat Kejari, Saksi Mengaku Tidak Tahu). 

"Saya tidak pernah memberikan perintah (menyetor uang) seperti yang disebutkan saksi. Saya hanya menyuruhnya untuk koordinasi ke kejari saja," katanya.

Mendengar jawaban Sahriwansah, Haris menyatakan tetap pada kesaksiannya. 

Hal itu ia tegaskan menjawab pertanyaan majelis hakim. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DLH Kota Bandarlampung

Retribusi Sampah

Sahriwansah

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya