Mantan Kepala DLH Bantah Perintah Staf Setor Uang ke Kejari
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Mantan Kepala DLH Kota Bandarlampung, Sahriwansah, membantah dirinya memerintahkan stafnya untuk memberikan uang setoran ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penegasan ini ia sampaikan dalam sidang kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (2/8/2023).
Sahriwansah menampik pernyataan yang dilontarkan saksi Haris Fadilah (baca: Ditanya Motif Berikan Uang ke Pejabat Kejari, Saksi Mengaku Tidak Tahu).
"Saya tidak pernah memberikan perintah (menyetor uang) seperti yang disebutkan saksi. Saya hanya menyuruhnya untuk koordinasi ke kejari saja," katanya.
Mendengar jawaban Sahriwansah, Haris menyatakan tetap pada kesaksiannya.
Hal itu ia tegaskan menjawab pertanyaan majelis hakim. (*)
DLH Kota Bandarlampung
Retribusi Sampah
Sahriwansah
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
