Mantan Bupati Mesuji Ajukan PK, Sidang Perdana Digelar Kamis

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

22 September 2020 13:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Khamami. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M. Iqbal
Rilis ID
Khamami. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M. Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Terpidana kasus korupsi fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018, Khamami melakukan upaya hukum luar Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Baca: Bupati Mesuji Khamami Divonis 8 Tahun Bui, Hak Politiknya Dicabut

Selain Khamami, adik kandungnya, Taufik Hidayat juga mengajukan upaya hukum yang sama.

Mantan Bupati Mesuji itu mengajukan permohonan PK pada 9 September 2020.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho membenarkan permohonan PK Khamami dan Taufik Hidayat.

"Betul, terpidana 1 Khamami dan terpidana 2 Taufik Hidayat, yang mengajukan PK," katanya ketika dihubungi Rilislampung, Selasa (22/9/2020).

Taufiq menyatakan sidang perdana atas permohonan PK Khamami dan Taufik Hidayat akan digelar pada hari Kamis, 24 September 2020.

"Sidangnya 24 September 2020 ini," ujarnya.

Diketahui, Khamami dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada 5 September 2019.

Baca: Disidang Bersamaan, Bupati Khamami dan Adiknya Didakwa Korupsi

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya