Mantan Bupati Mesuji Ajukan PK, Sidang Perdana Digelar Kamis

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

22 September 2020 13:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Khamami. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M. Iqbal
Rilis ID
Khamami. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M. Iqbal

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Khamami untuk tidak dipilih selama empat tahun setelah selesai menjalani hukumannya.

Selain itu, Khamami juga dikenai denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Sementara Taufik Hidayat dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya