Mantan Bupati Lamteng Mustafa Disidang di PN Tanjungkarang Terkait Kasus Gratifikasi
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa akan kembali menjalani persidangan terkait dugaan gratifikasi senilai Rp85 miliar dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018.
Baca: Baru! Mustafa Jadi Tersangka Gratifikasi Rp95 Miliar
"Hari ini (18/12/2020) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara MUS (Mantan Bupati Lampung Tengah) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada Rilislampung, Jumat (18/12/2020).
Baca: KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Mustafa
Ali menyatakan Mustafa tidak ditahan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena masih menjalani pidana badan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sebelumnya.
"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan," ujarnya. Baca: M Nasir dan Tujuh Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Mustafa
Setelah surat dakwaan rampung, tim JPU KPK akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang di Bandarlampung.
"Dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjungkarang," tambah Ali.
Menurut Ali, sekitar 158 orang telah diperiksa selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Mustafa.
"158 saksi terdiri dari PNS dan pejabat Pemkab Lamteng, beberapa anggota DPRD Lamteng dan juga pihak swasta," pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
