Maling di Gudang PT Semen Pozolan, Buruh Diringkus Polsek Tanjung Bintang

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

12 Mei 2024 12:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang buruh yang menjadi tersangka pencurian di gudang PT Semen Pozolan diringkus Polsek Tanjung Bintang. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Seorang buruh yang menjadi tersangka pencurian di gudang PT Semen Pozolan diringkus Polsek Tanjung Bintang. Foto : Humas Polsek

Akibatnya, perusahaan saat itu mengalami kerugian 5 meter kabel tembaga jenis NYFGBY dengan ukuran 4 X 120 MM merek SUPREME senilai Rp5 juta.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buruh

pencuri

gudang

PT semen Pozolan

Polsek Tanjung Bintang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya