Maling di Gudang PT Semen Pozolan, Buruh Diringkus Polsek Tanjung Bintang
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Akibatnya, perusahaan saat itu mengalami kerugian 5 meter kabel tembaga jenis NYFGBY dengan ukuran 4 X 120 MM merek SUPREME senilai Rp5 juta.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (*)
Buruh
pencuri
gudang
PT semen Pozolan
Polsek Tanjung Bintang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
