Majelis Hakim Beri Waktu Sepekan, Eks Kasat Narkoba Susun Eksepsi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, mengabulkan permohonan penyusunan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) selama sepekan.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengatakan, eksepsi setelah terdakwa Andri Gustiawan (AG) sepakat dengan kuasa hukumnya.
"Karena sudah sepakat, sidang ditunda selama sepekan yang berarti akan dimulai Senin depan," ujar Lingga Setiawan, Senin (23/10/2023).
Sementara itu kuasa hukum terdakwa AG, Zulfikar Ali Butho menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan hingga memvonis secara pribadi terhadap AG.
Hal tersebut, dikarena indonesia adalah negara hukum yang melindungi segenap dan seluruh warganya dengan menganut azas praduga tak bersalah, yakni tidak ada seorangpun boleh divonis.
"Jangan dituduh bersalah melakukan tindak pidana, sebelum ada putusan resmi atau vonis yang memiliki kekuatan hukum tetap terhadap orang itu," kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, AG semasa bertugas sebagai Kasat Narkoba di Polres Lamsel adalah perwira berprestasi dalam melawan peredaran dan penggunaan narkotika di Indonesia.
Karena sudah banyak piagam piagam penghargaan yang didapatkan, AG mampu menangkap, mencegah dan mengungkap peredaran Narkotika yang dilakukan oleh sindikat Internasional saat masuk melintas wilayah Lampung.
"Saat ini, sindikat Internasional Narkotika memiliki Grand Design untuk mencoba menjebak masyarakat menjadi pengguna dan pengeda," imbuhnya.
Ia yakin, saat ini sindikat itu massive menjebak putra-putri bangsa yang menjadi aparatur penegak hukum yang berprestasi dalam perjuangan membela masyarakat dari kejahatan narkotika.
AKP Andri Gustami
eks kasat narkoba
eksepsi
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
