Majelis Hakim Beri Waktu Sepekan, Eks Kasat Narkoba Susun Eksepsi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 Oktober 2023 18:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, mengabulkan penyusunan eksepsi eks Kasat Narkoba selama sepekan. Foto : Pandu
Rilis ID
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, mengabulkan penyusunan eksepsi eks Kasat Narkoba selama sepekan. Foto : Pandu

Mereka dijebak hingga dipengaruhi supaya tergabung dengan kegiatan mereka, seperti yang dilakukan oleh sindikat kartel narkotika Pablo Escobar. 

Zulfikar berharap kepada rekan-rekan media mau melihat adanya pola gerakan sindikat narkotika Internasional yang mencoba menghancurkan institusi lembaga penegakan hukum nasional. 

"Posisi sebagai korban, maka perlu juga difikirkan untuk menerapkan kebijakan rehabilitasi. Sehingga mereka bisa berprestasi lagi," kata Zulfikar. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

AKP Andri Gustami

eks kasat narkoba

eksepsi

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya